Tripod1G >>picture published
Budi Raharjo keamanan

Tripod1G rental sewa projector proyektor lcd infocus jakarta proudly present

Tripod1G> BAB 7 Cyberlaw: Hukum dan
Keamanan
A man has a right to pass through this world, if he wills,
without having his picture published, his business enterprise discussed,
his successful experiments written up for the benefit of others,
or his eccentricities commented upon,
whether in handbills, circulars, catalogues, newspapers or periodicals.
-- Chief Justice Alton B. Parker (New York Court of Appeals),
decision in Roberson v. Rochater Folding Box Co., 1901
The larger point to remember is that laws must be written in relation to actions, not
technology.
-- Tim Berners-Lee, inventor of WWW in "Weaving the Web"
Masalah keamanan erat hubungannya dengan masalah hukum. Terminologi
cyberlaw mulai banyak terdengar. Dalam bab ini akan diulas beberapa
aspek keamanan yang berhubungan dengan masalah hukum.
[Bagian ini akan saya perbaiki lagi mengingat sudah banyak informasi
mengenai cyberlaw di Indonesia. Saya sendiri ikut terlibat dalam
penyusunan cyberlaw ini.]
Internet menghilangkan batas tempat dan waktu, dua asas yang cukup
esensial di bidang hukum. Dimanakah batas teritori dari cyberlaw? Untuk

siapakah cyberlaw dibuat? Biasanya hukum menyangkut citizen dari
yuridiksi hukum tersebut. Cyberlaw biasanya terkait dengan Netizen. Untuk
Indonesia, siapakah netizen Indonesia?
Terhubungnya sebuah sistem informasi dengan Internet membuka peluang
adanya kejahatan melalui jaringan komputer. Hal ini menimbulkan
tantangan bagi penegak hukum. Hukum dari sebagian besar negara di dunia
belum menjangkau daerah cyberspace. Saat ini hampir semua negara di
dunia berlomba-lomba untuk menyiapkan landasan hukum bagi Internet.
Tentunya banyak hal yang dapat dibahas, akan tetapi dalam buku ini hanya
dibahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah keamanan (security),
masalah lain seperti pajak (hal-hal yang berhubungan dengan perbankan
dan bisnis), trademark, HaKI (Intellectual Property Rights atau IPR), dan
yang tidak langsung terkait dengan masalah keamanan tidak dibahas di
dalam buku ini.

Next >>
Back to Budi Raharjo Index